6,7 Juta Pemilih Berpotensi Tak Bisa Memilih, Dirjen Dukcapil : Kami Kejar Terus Pastikan Hak Pilih Mereka

By Admin

nusakini.com--Menanggapi pemberitaan di media massa tentang adanya 6,7 juta calon pemilih yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki KTP-el, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh menegaskan, pihaknya terus mengejar warga yang belum merekam datanya. Berbagai cara dilakukan, mulai jemput bola, layanan di hari libur, gelar layanan di tempat keramaian dan lain-lain. Tapi ia juga menghimbau, agar masyarakat juga pro aktif merekam datanya sendiri.  

Namun memang, kata Zudan, ia perlu memberi penjelasan tentang 6,7 juta pemilih yang dikatakan berpotensi tak bisa gunakan hak pilihnya karena belum dapat KTP el atau surat keterangan (suket). Penjelasan ini penting, agar informasi tidak simpang siur. Kata Zudan, diantara 6,7 juta pemilih tersebut terdapat 2,1 juta penduduk yang merupakan pemilih pemula. 

"Pemilih pemula itu yaitu penduduk wajib pilih yang baru berusia 17 tahun yang dihitung sejak ditetapkan DP4 sampai dengan pada hari H pemungutan suara," kata Zudan, di Jakarta, Rabu (21/3). 

Menurut Zudan, diantara penduduk yang masuk kategori pemula itu, banyak yang akan genap berusia 17 tahun, menjelang hari H pemungutan suara. Tentu, kalau sekarang, karena belum genap berusia 17 tahun, mereka belum bisa diberikan KTP el. Karena memang UU menyatakan seperti itu. Kemendagri bekerja sesuai ketentuan UU. Jadi, kenapa KTP el dari penduduk yang akan jadi pemilih pemula belum bisa diterbitkan, karena UU Administrasi Kependudukan menyatakan, bagi yang belum berusia 17 tahun, KTP el-nya belum bisa diterbitkan. 

"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka penduduk yang belum berusia 17 tahun belum diperbolehkan diterbitkan KTP el-nya," katanya. 

Namun, kata Zudan, bukan berarti pihaknya diam saja. Ditjen Dukcapil akan bekerja keras memastikan hak pilih warga, termasuk para pemilih pemilu yang nanti akan berusia 17 tahun menjelang hari H. Salah satu solusinya, supaya pemilih pemula tersebut dapat menggunakan hak pilihnya, bagi yang bersangkutan dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP el atau dikenal dengan suket. 

Kata Zudan, pengurusan Surat Keterangan dapat dilakukan secara kolektif. Pola ini telah diterapkan pada saat Pilkada Serentak tahun 2017. Suket kolektif menyatakan bahwa pemilih tersebut berada dalam database kependudukan. " Nah, sisa dari 6,7 juta, yakni sebanyak 4,6 juta merupakan penduduk yang memang belum melakukan perekaman KTP el," katanya. 

Menurut Zudan, penduduk sebanyak 4,6 juta orang setara dengan 2,6 % dari seluruh penduduk wajib KTP yang mencapai 185.249.711 jiwa. Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar 4,6 juta jiwa penduduk yang belum merekam datanya. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain, pelayanan keliling berupa jemput bola ke sekolah, kampus, pondok pesantren serta tempat-tempat keramaian lainnya. 

"Kami juga dengan Dinas di daerah melakukan pelayanan dengan jemput bola dengan mendatangi desa-desa atau tempat-tempat terpencil dng menggunakan sarana mobile enrollment," katanya. 

Upaya lainnya, lanjut Zudan, dengan membuka pelayanan perekaman dan pencetakan KTP el dalam event-event pameran, maupun event-even lainnya. Selain itu, Mendagri juga sudah menginstruksikan agar Dinas Dukcapil tetap memberikan pelayanan di hari libur. Namun tentu, berbagai upaya ini harus pula didukung oleh kesadaran masyarakat itu sendiri, dengan aktif dan responsif mendatangi tempat layanan perekaman data kependudukan. 

"Untuk meningkatkan cakupan penduduk untuk melakukan perekaman KTP el tetap diperlukan partisipasi dari seluruh penduduk dengan cara proaktif mendatangi tempat-tempat pelayanan, baik yang ada di desa, kelurahan, kecamatan maupun Dinas Dukcapil kabupaten atau kota," ujarnya. 

Karena kata Zudan, tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, penyelesaian target 100 % penduduk memiliki KTP el tidak dapat tercapai. Ia pun berharap penduduk juga harus proaktif merekam datanya, agar hak pilihnya terjamin. 

"Sementara mencermati Daftar Pemilih Sementara dari KPU ternyata sudah 96 % pemilih sudah memiliki KTP el atau suket. Sisa yang sekitar 4 % inilah ya g akan kita kejar. Masyarakat juga saya minta proaktif merekam," kata Zudan.(p/ab)